Pasal
23
(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2)
Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
(3)
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4)
Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5)
Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Hal
pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
|