UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengnan Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uud45/bab4.htm Created: September 1, 1995 - Last updated: August 1, 2007