|
Pasal
4
(1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut
Undang-undang Dasar.
(2)
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal
5
(1)
Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal
6
(1)
Presiden ialah orang Indonesia
(2)
Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal
7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali.
Pasal
8
Jika
Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
waktunya.
Pasal
9
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah
Presiden ( Wakil Presiden ) :
"Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji
Presiden ( Wakil Presiden ) :
"Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal
10
Presiden
memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
Pasal
11
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal
12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal
13
(1)
Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2)
Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal
14
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal
15
Presiden
memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
|