|
Pasal
2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah
dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di Ibukota Negara.
(3)
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
suara yang terbanyak
Pasal
3
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis
besar daripada haluan Negara.
|