UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAB
XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
|
Pasal
33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak
dikuasai oleh Negara
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal
34
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
|