UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945BAB XIII PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uud45/bab13.htm Created: September 1, 1995 - Last updated: August 1, 2007