UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAB
X
WARGANEGARA
|
Pasal
26
(1)
Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang
sebagai Warganegara.
(2)
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal
27
(1)
Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
|