Home



Index of all articles, click here


ATURAN TAMBAHAN

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.

(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.


Index of all articles, click here


http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uud45/aturan_tambahan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 10, 2011