|
Pasal
I
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepidahan
Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal
II
Segala
Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Pasal
III
Untuk
pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal
IV
Sebelum
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk
menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
|