|
Pasal
21
1. Setiap pengelola
zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan
tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris,
dan kafarat sabagimana dimaksudkan dalam Pasal 8, Pasal 12, dan
Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurunngan
selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyanya Rp.30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah).
2. Tindak pidana
yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
3. Setiap petugas
badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak
pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Back to Undang-undang Pengelolaan Zakat Main Page 
 UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT 
|