|
Pasal
6
1. Pengelolaan
zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
2. Pembentukan
badan amil zakat:
a. nasional
oleh Presiden atas usul Menteri;
b. daerah propinsi
oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;
c. daerah kabupaten
atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor
departemen agama kabupaten atau kota;
d. kecamatan
oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecematan.
3. Badan amil
zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif,
konsultatif, dan informatif.
4. Pengurus
badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang
memenuhi persyaratan tertentu.
5. Organisasi
badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas,
dan unsur pelaksana.
Pasal 7
Lembaga amil
zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah. Lembaga
amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 8
Badan amil zakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan,
dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal
9
Dalam melaksanakan
tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab
kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal
10
Ketentuan lebih
lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat
ditetapkan dengan keputusan menteri.

Back to Undang-undang Pengelolaan Zakat Main Page 
 UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT 
|