Pasal
17
(1)
Pelaksanaan Ketentuan tersebut pada pasal-pasal diatas diatur lebih
lanjut dengan peraturan perundangan
(2)
Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman
pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya
tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus ribu
rupiah).
(3)
Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran
Pasal
18
Selama
peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang
ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang ketenagakerjaan
yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
Pasal
19
Undang-undang
ini disebut "Undang-undang Pokok Tenaga Kerja" dan mulai
berlaku pada hari diundangkan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penetapan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Sekretaris negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH

Back to Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA

|