Pasal
11
(1)
Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan
tenaga kerja.
(2)
Pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara demokratis
Pasal
12
Perserikatan
tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi
kerja.
Pasal
13
Penggunaan
hak mogok, demonstrasi dan lock out diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal
14
Norma
pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan
diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal
15
Pemerintah
mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial
dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarga.

Back to Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA

|