Pasal
9
Tiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan,
kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai
dengan martabat manusia dan moral agama.
Pasal
10
Pemerintah
membina perlindungan kerja yang mencakup :
a. Norma keselamatan kerja;
b. Norma keselamatan kerja dan hygiene perusahaan;
c. Norma kerja;
d. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal
kecelakaan kerja.

Back to Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA

|