Pasal
3
Tiap
tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal
4
Tiap
tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan
bakat dan kemampuannya.
Pasal
5
(1)
Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kwantitas dan
kwalitas yang memadai.
(2)
Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga
memberi dorongan ke arah penyebaran tenaga kerja yang efisien dan
effektif.
(3)
Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif
untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan
prinsip "tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat".

Back to Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA

|