Pasal
1
Tenaga
kerja adalah tiapm orang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pasal
2
Dalam
menjalankan Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya,
tidak boleh diadakan diskriminasi.

Back to Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA

|