UMUM
1.
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi,
pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan
peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong
kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawsan nusantara, dan
memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar
bangsa.
2.
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan
mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan
cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil
konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang
perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi
nasional.
3.
Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional
sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan
sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi
telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat.
4.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang
diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas
perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong
terjadinya berbagai kesepakatan multilateral.
5.
Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antar negara atas
dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai
kesepakatan multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus
dihadapi dan diikuti.
Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services (GATS)
di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi
nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan
global.
6.
Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada
asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus
menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.
7.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka peran Pemerintah
dititiberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan,
pengaturan, pengawasan, dan pengendalian dengan mengikutsertakan
peran masyarakat.
8.
Peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi
tidak mengurangi prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, hal-hal
yang menyangkut pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dikuasai oleh negara.
9.
Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan nasional
serta dengan memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik secara
nasional maupun internasional, terutama di bidang teknologi telekomunikasi,
norma hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
perlu diganti.

Back to Undang-undang Telekomunikasi Main Page


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

|