Pasal
60
Pada
saat berlakunya undang-undang ini, penyelenggara telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang
ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan undang-undang ini.
Pasal
61
(1)
Dengan berlakunya undang-undang ini, hak-hak tertentu yang telah
diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka
waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 masih
berlaku.
(2)
Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Badan
Penyelenggara.
Pasal
62
Pada
saat undang-undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 11, Tambahann Lembaran Negara Nomor 3391) masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan
peraturan baru berdasarkan undang-undang ini.

Back to Undang-undang Telekomunikasi Main Page


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

|