Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal
47
Barangsiapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
48
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal
49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
50
Barangsiapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
51
Penyelenggara
telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal
52
Barangsiapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang
tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal
53
(1)
Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.
Pasal
54
Barangsiapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal
55
Barangsiapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak RP. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
56
Barangsiapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal
57
Penyelenggara
jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Pasal
58
Alat
dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, atau Pasal
56 dirampas untuk negara dan/atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
59
Perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal
57 adalah kejahatan.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_telkom/uu_telkom_babVII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011