Pasal
44
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c.
menghentikan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau
tersangka;
e.
melakukan pemeriksaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f.
menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak
pidana di bidang telekomunikasi;
g.
menyegel dan/atau menyita alat dan/atau perangkat telekomunikasi
yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di
bidang telekomunikasi.
h.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang telekomunikasi; dan
i.
mengadakan penghentian penyidikan.
(3)
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Back to Undang-undang Telekomunikasi Main Page


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

|