Pasal
63
Dengan
berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
64
Undang-undang
ini mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada
tanggal 8 September 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 8 September 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MULADI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 154

Back to Undang-undang Telekomunikasi Main Page


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

|