Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Pasal
29
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan
penyelenggara telekomunikasi lainnya.
(2)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat disambungkan ke jaringan penyelenggara
telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran.
Pasal
30
(1)
Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara
jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu,
maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi
dan/atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.
(2)
Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara
jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus
dimaksud tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
dan/atau jasa telekomunikasi.
(3)
Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
31
(1)
Dalam keadaan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan
pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf b belum atau tidak mampu mendukung kegiatannya, penyelenggara
telekomunikasi khusus dimaksud dapat menggunakan atau memanfaatkan
jaringan telekomunikasi yang dimiliki dan/atau digunakan oleh penyelenggara
telekomunikasi lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_telkom/uu_telkom_babIV_bag9.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011