Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian
8
Tarif
Pasal
27
Susunan
tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau tarif penyelenggaraan
jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
28
Besaran
tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi
ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa
telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_telkom/uu_telkom_babIV_bag8.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011