Bagian
8
Tarif
Pasal
27
Susunan
tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau tarif penyelenggaraan
jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
28
Besaran
tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi
ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa
telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Back to Undang-undang Telekomunikasi Main Page


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

|