Bagian Ketujuh
Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan
Pasal
25
(1)
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan
interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
(2)
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi
apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
(3)
Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
pemanfaatan sumber daya secara efisien;
b.
keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi;
c.
peningkatan mutu pelayanan; dan
d.
persaingan sehat yang tidak saling merugikan.
(4)
Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan pemerintah.
Pasal
26
(1)
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi
yang diambil dari persentase pendapatan.
(2)
Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
diamksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Telekomunikasi Main Page


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

|