Bagian
6
Penomoran
Pasal
23
(1)
Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi
ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.
(2)
Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal
24
Permintaan
penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara
jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem penomoran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23.

Back to Undang-undang Telekomunikasi Main Page


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

|