Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian
6
Penomoran
Pasal
23
(1)
Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi
ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.
(2)
Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal
24
Permintaan
penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara
jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem penomoran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_telkom/uu_telkom_babIV_bag6.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011