Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Pasal
12
(1)
Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jaringan
telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan
atau melintasi tanah negara dan/atau bangunan yang dimiliki atau
dikuasai Pemerintah.
(2)
Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berlaku pula terhadap sungai, danau, atau
laut, baik permukaan maupun dasar.
(3)
Pembangunan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan dari instansi pemerinah yang bertanggungjawab dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
13
Penyelenggara
telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan /atau
bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian,
atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan
di antara para pihak.
Pasal
14
Setiap
pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan
jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
15
(1)
Atas kesalahan dan/atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang
menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan
tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
(2)
Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat
membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan
dan/atau kelalaiannya.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
16
(1)
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan
universal.
(2)
Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan/atau
kompensasi lain.
(3)
Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
17
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi
wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip:
a.
perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua
pengguna ;
b.
peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan
c.
pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan
prasarana.
Pasal
18
(1)
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara
rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna
telekomunikasi.
(2)
Apabila pengguna memerlukan catatan/rekamanpemakaian jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi
wajib memberikannya.
(3)
Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
19
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih
jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.
Pasal
20
Setiap
penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman,
penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut:
a. keamanan
negara;
b. keselamatan
jiwa manusia dan harta benda;
c. bencana alam;
d. marabahaya;
dan/atau
e. wabah penyakit.
Pasal
21
Penyelenggara
telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan,
keamanan, atau ketertiban umum.
Pasal
22
Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. akses ke
jaringan telekomunikasi; dan/atau
b. akses ke
jasa telekomunikasi; dan/atau
c. akses ke
jaringan telekomunikasi khusus.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_telkom/uu_telkom_babIV_bag5.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011