Bagian
Keempat
Perizinan
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
a. tata cara
yang sederhana
b.
proses yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif; serta
c.
penyelesaian dalam waktu yang singkat.
(3)
Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Telekomunikasi Main Page


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

|