Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Pasal
10
(1)
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_telkom/uu_telkom_babIV_bag3.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011