Bagian Ketiga
Larangan Praktek Monopoli
Pasal
10
(1)
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Back to Undang-undang Telekomunikasi Main Page


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

|