Bagian
Kedua
Penyelenggara
Pasal
8
(1)
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan
untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu :
a.
badan usaha milik negara (BUMN);
b.
badan usaha milik daerah (BUMD);
c.
badan usaha swasta; atau
d.
koperasi.
(2)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. instansi
pemerintah;
c.
badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau
penyelenggara jasa telekomunikasi.
(3)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
9
(1)
Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2)
Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan
dan/atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan
telekomunikasi.
(3)
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
a. keperluan
sendiri;
b. keperluan
pertahanan keamanan negara;
c. keperluan
penyiaran.
(4)
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk
keperluan:
a. perseorangan;
b. instansi
pemerintah;
c. dinas khusus
d. badan hukum
(5)
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Telekomunikasi Main Page


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

|