Bagian
Kesebelas
Pengamanan Telekomunikasi
Pasal
38
setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan
fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal
39
(1)
Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan
terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan
untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
(2)
Ketentuan pengamanan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
40
Setiap
orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang
disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pasal
41
Dalam
rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas
permintaan pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi
wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang
digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, dan dapat melakukan
perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
42
(1)
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang
dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui
jaringan telekomunikasi yang diselenggarakannya.
(2)
Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi
dapat merekam informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara
jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan
atas:
a.
permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik
Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
b.
permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang
yang berlaku.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
43
Pemberian
rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada
pengguna jasa telekomunikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
dan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2), tidak merupakan pelanggaran Pasal 40.

Back to Undang-undang Telekomunikasi Main Page


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

|