Bagian
Kesepuluh
Perangkat Telekomunikasi, Spektrum Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit
Pasal
32
(1)
Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan
dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan
persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
33
(1)
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan
izin Pemerintah.
(2)
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai
dengan peruntukkannya dan tidak saling mengganggu.
(3)
Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum
frekuensi radio dan orbit satelit.
(4)
Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
34
(1)
Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan
frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan
lebar pita frekuensi.
(2)
Pengguna orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit
satelit.
(3)
Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
35
(1)
Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh kapal berbendera asing
dari dan ke wilayah perairan Indonesia dan/atau yang dioperasikan
di wilayah perairan Indonesia, tidak diwajibkan memenuhi persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)
Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera
asing yang berada di wilayah perairan Indonesia di luar peruntukkannya,
kecuali:
a.
untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan
harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi,
dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau
b.
disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara
telekomunikasi; atau
c.
merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi
dinas bergerak pelayaran.
(3)
Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
36
(1)
Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil
asing dari dan ke wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)
Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil
asing dari dan ke wilayah udara Indonesia di luar peruntukkannya,
kecuali:
a.
untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan
harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi,
dan keselamatan lalu lintas penerbangan; atau
b. diasmbungkan
ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara
telekomunikasi; atau
c.
merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi
dinas bergerak penerbangan.
(3)
Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
37
Pemberi
izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum
frekuensi radio untuk perwakilan diplomatik di Indonesia dilakukan
dengan memperhatikan asas timbal balik.

Back to Undang-undang Telekomunikasi Main Page


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

|