Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
7
(1)
Penyelengaraan telekomunikasi meliputi :
a.
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c.
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2)
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a.
melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b.
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c.
d.
peran serta masyarakat.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_telkom/uu_telkom_babIV_bag1.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011