Pasal
4
(1)
Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh
Pemerintah.
(2)
Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan
telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan,
dan pengendalian.
(3)
Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian
di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan
pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
Pasal
5
(1)
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa
penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat
mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan
kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
(3)
Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud
tersebut.
(4)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri
dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi
profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi,
asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi, dan masyarakat
intelektual di bidang telekomunikasi.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan
lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
6
Menteri
bertindak sebagai penanggungjawab administrasi telekomunikasi Indonesia.

Back to Undang-undang Telekomunikasi Main Page


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

|