Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, dan/atau penerimaan dari
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar,
suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya;
2.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan
dalam bertelekomunikasi;
3.
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang
memungkinkan bertelekomunikasi;
4.
Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan
dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5.
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan
gelombang radio;
6.
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi
dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7.
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi
kebutuhan berlekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8.
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan
usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik daerah (BUMN), badan
usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan
negara;
9.
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah
yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi
berdasarkan kontrak;
10.
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang
menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi
yang tidak berdasarkan kontrak;
11.
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12.
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan
dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
14.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau
pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
15.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi
yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;]
16.
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari
penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
17.
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang telekomunikasi.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_telkom/uu_telkom_babI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011