|
I. UMUM
Sebagai negara
berkembang, Indonesia perlu mengupayakan adanya persaingan yang
tangguh di kalangan dunia usaha. Hal itu sejalan dengan kondisi
global di bidang perdagangandan investasi. Daya saing semacam itu
telah lama dikenal dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual, misalnya
Paten.
Dalam Paten, sebagai imbalan atas hak eksklusif yang diberikan oleh
negara, penemu harus mengungkapkan temuan atau invensinya. Namun,
tidak semua penemu atau kalangan pengusaha bersedia mengungkapkan
temuan atau invensinya itu. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan
karya intelektual mereka. Di Indonesia, masalah kerahasiaan itu
terdapat di dalam beberapa aturan terpisah, yang belum merupakan
satu sistem aturan terpadu.
Kebutuhan akan
perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai pula dengan salah
satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights (Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari
Agreement Establising the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), sebagaimana telah diratifikasi
oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.
Adanya perlindungan
tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau invensi bara yang meskipun
diperlakukan sebagai rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum,
baik dalam rangka kepemilikan, penguasaan maupun pemanfaatannya
oleh penemunya.
Untuk mengelola administrasi Rahasia Dagang, pada saat ini Pemerintah
menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang
Hak Kekayaan Intelektual. Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung
jawab tersebut, tidak tertutup kemungkinan pada waktu yang akan
datang, Direktorat Jenderal yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual
ini berkembang menjadi suatu badan lain yang bersifat mandiri di
lingkungan Pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan keuangan.
Back to Undang-undang Tentang Rahasia Dagang Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

|