|
Pasal 19
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABURRAHMAN
WAHID
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
DJOHAN
EFFENDI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 242
Back to Undang-undang Tentang Rahasia Dagang Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

|