|
Pasal 16
(1) Selain Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
(2) Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
b. melakukan
pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang
Rahasia Dagang;
c. meminta keterangan
dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak
pidana di bidang Rahasia Dagang;
d. melakukan
pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
e. melakukan
pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
f. melakukan
penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang
dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Rahasia
Dagang; dan/atau
g. meminta bantuan
ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Rahasia Dagang.
(3) Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan
dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal
penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Hukum
Acara Pidana
Back to Undang-undang Tentang Rahasia Dagang Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

|