|
Pasal 13
Pelanggaran
Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan
Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban
tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Pasal
14
Seseorang dianggap
melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai
Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
15
Perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia dagang
apabila :
a. tindakan
pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia dagang tersebut
didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau
keselamatan masyarakat;
b. tindakan
rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia
dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan
pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Back to Undang-undang Tentang Rahasia Dagang Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

|