|
Pasal 17
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain
atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau
Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
Back to Undang-undang Tentang Rahasia Dagang Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

|