|
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal
6
Pemegang Hak
Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal
7
Dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pemegang
Hak Rahasia Dagang tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal
8
(1) Perjanjian
Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai
biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian
Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal
tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian
Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita
Resmi Rahasia Dagang.
Pasal
9
(1) Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat
yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat
Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan
mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Back to Undang-undang Tentang Rahasia Dagang Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

|