|
Bagian Pertama
Pengalihan Hak
Pasal
5
(1) Hak Rahasia
Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian
tertulis; atau
e. sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan
Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai
dengan dokumen tentang pengalihan hak.
(3) Segala bentuk
pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4) Pengalihan
Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal
tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan
Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan
dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Back to Undang-undang Tentang Rahasia Dagang Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

|