|
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.
2.
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
Undang-undang ini.
3.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
4.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
5.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang
kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari
suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Back to Undang-undang Tentang Rahasia Dagang Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

|