Pasal
128
(1)
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian
Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1817:23) yang mengatur
mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Segala peraturan pelaksanaan dari Buku Kesatu titel Ketiga Bagian
Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1817:23) yang mengatur
mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
(3)
Terhitung 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi
Maskapai andil Indonesia (Ordonanntie op de Indonesische Maatschappij
op Aandeelen, Staatsblad 1939:569 jo 717) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
129
Undang-undang
ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 7 Maret
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 7 Maret
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 13

Back to Undang-undang Perseroan Terbatas Main Page

UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

|