Pasal
110
(1)
Pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk
mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa
:
a.
perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang
saham atau pihak ketiga; atau
b.
anggota Direksi atau Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum
yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan
oleh :
a.
pemegang saham atas nama diri sendiri atau atas nama perseroan apabila
mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b.
pihak lain yang dalam Anggaran Dasar perseroan atau perjanjian dengan
perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan;
atau
c.
Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
Pasal
111
(1)
Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak atau mengabulkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110.
(2)
Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menolak
permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan
yang wajar.
(3)
Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan
penetapan bagi pemeriksaan dan pengangkatan paling banyak 3 (tiga)
orang ahli untuk melakukan pemeriksaan.
(4)
Setiap anggota Direksi, Komisaris, karyawan perseroan, dan akuntan
publik yang telah ditunjuk oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1) tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan perseroan
yang dianggap perlu untuk diketahui.
(6)
Direksi, komisaris, dan semua karyawan perseroan wajib memberikan
segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(7)
Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan kepada pihak lain.
Pasal
112
(1)
Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada Ketua
Pengadilan Negeri.
(2)
Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaannya
kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan.
Pasal
113
(1)
Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, maka
Ketua Pengadilan Negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud dibayar oleh perseroan.
(3)
Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan perseroan dapat menetapkan
penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) kepada pemohon, anggota Direksi, dan atau
Komisaris.

Back to Undang-undang Perseroan Terbatas Main Page

UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

|