Pasal 114
Perseroan
bubar karena :
a.
Keputusan RUPS;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah
berakhir;
c.
penetapan Pengadilan.
Pasal
115
(1)
Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS.
(2)
Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat
(1) dan pasal 76.
(3)
Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
(4)
Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diikuti
dengan likuidasi oleh likuidator.
Pasal
116
(1)
Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Menteri atas permohonan
Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut.
(2)
Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat)
bagian dari jumlah suara tersebut.
(3)
Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar, diajukan
kepada Menteri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka
waktu berdirinya perseroan berakhir.
(4)
Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
permohonan diterima.
(5)
Dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan berakhir dan RUPS memutuskan
tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, maka proses likuidasinya
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab ini.
Pasal
117
(1)
Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas :
a.
permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan melanggar
kepentingan umum.
b.
permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah;
c.
permohonan kreditor berdasarkan alasan :
1)
perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit;
atau
2)
harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya
setelah pernyataan pailit dicabut; atau
d.
permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat
hukum dalam akta pendirian perseroan.
(2)
Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator.
Pasal
118
(1)
Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari wajib :
a.
mendaftarkan dalam daftar sebagimana dimaksud dalam Pasal 21.
b.
mengajukan permohonan untuk dioumumkan dalam berita Negara Republik
Indonesia;
c.
mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan
d.
memberitahukan kepada Menteri.
(2)
Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum dilakukan, bubarnya perseroan
tidak berlaku bagi pihak ketiga.
(3)
Dalam hal likuidator lalai mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a, maka likuidator secara tanggung renteng bertanggungjawab
atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
(4)
Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib disebutkan nama dan alamat likuidator.
Pasal
119
(1)
Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan
perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya
dalam proses likuidator.
(2)
Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
:
a.
pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan;
b.
penentuan tata cara pembagian kekayaan;
c.
pembayaran kepada para kreditor;
d.
pembayaran sisa kekayaan hasil likuidator kepada pemegang saham;
dan
e.
tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan
kekayaan.
(3)
Dalam hal perseroan sedang dalam proses likuidator, maka pada surat
keluar dicantumkan kata-kata "dalam likuidator" di belakang
nama perseroan.
Pasal
120
(1)
Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan
kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya
perseroan.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a.
nama dan alamat likuidator.
b.
tata cara pengajuan tagihan, dan
c.
jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120
(seratus dua puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
(3)
Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, dan kemudian ditolak,
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Pasal
121
(1)
Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan ketentuan
Pasal 120 ayat (2) huruf c, dapat mengajukan tagihannya melalui
Pengadilan Negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak bubarnya
perseroan didaftarkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
118.
(2)
Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan perseroan yang belum
dibagikan kepada pemegang saham.
Pasal
122
(1)
Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku
likuidator.
(2)
Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian
wewenang, kewajiban, tanggungjawab, dan pengawasan terhadap Direksi
berlaku pula bagi likuidator.
Pasal
123
(1)
Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang berkepentingan atau
atas permohonan kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat
likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama karena yang bersangkutan
tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau dalam hal utang
perseroan melebihi kekayaan perseroan.
Pasal
124
(1)
Likuidator bertanggungjawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan.
(2)
Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi para pemegang saham.
(3)
Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir proses
likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 serta mengumumkannya
dalam 2 (dua) surat kabar harian.

Back to Undang-undang Perseroan Terbatas Main Page

UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

|