Pasal
59
(1)
Barang siapa:
a.
menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2); atau
b.
memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika
golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
c.
mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau
d.
mengimpor psikotropika golongan I selain kepentingan ilmu pengetahuan;
atau
e.
secara tanpa hak milik, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika
golongan I.
dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama
15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan
denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3)
Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka
disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan
pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal
60
(1)
Barang siapa:
a.
memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan
Pasal 5; atau
b.
memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam benruk obat yang
tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7; atau
c.
memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat ayng
tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)
Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam
Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
(3)
Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain ditetapkan dalam
Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh
juta rupiah).
(4)
Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam
Pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), Pasal 14
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan dipidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
(5)
Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika yang ditetapkan dalam
Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) , dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
Apabila
yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal
61
(1)
Barangsiapa:
a.
mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditantukan dalam
Pasal 16, atau
b.
mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor
atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
atau
c.
melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi
dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (4);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang
yang bertanggung jawab atau pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal
62
Barangsiapa
yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
63
(1)
Barangsiapa:
a.
melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
b.
melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
c.
melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam juta rupiah).
(2)
Barangsiapa:
a.
tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
b.
mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); atau
c.
mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1); atau
d.
melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53 ayat
(3);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
64
Barangsiapa:
a.
menghalang-halangi penderita sindroma ketergantuan untuk menjalani
pengobatan dan/ atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37; atau
b.
menyelenggarakan fasilitas rehabilitas yang tidak memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal
65
Barangsiapa
tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/ atau pemilikan psikotropika
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal
66
Saksi
dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika yang
sedang dalam pemeriksaan disidang pengadilan yang menyebut nama,
alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal
67
(1)
Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika
dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang
ini dilakukan pengusiran ke luar wilayah Republik Indonesia.
(2)
Warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat kembali
ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan
pengadilan.
Pasal
68
Tindak
pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang
ini adalah kejahatan.
Pasal
69
Percobaan
atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini dipidana sama dengan jika tindak
pidana tersebut dilakukan.
Pasal
70
Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi,
maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana tersebut dan dapat
dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan ijin usaha.
Pasal
71
(1)
Barangsiapa bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan,
membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan dan mengorganisasikan
suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61,
Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.
(2)
Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana
tersebut.
Pasal
72
Jika
tindak pida Psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang
belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang
yang dibawah pengampuan atau ketika melakukan tindak pidana belum
lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian
pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah
sepertiga pidanya yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page


UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

|