Pasal
55
Selain
yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209), penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat:
a.
melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian
terselubung;
b.
membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat
perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara
yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;
c.
menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi
elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau
diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak
pidana psikotropika. Jangka waktu penyadapan berlangsung untuk paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal
56
(1)
Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, kepada
pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewnang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan
tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang
tindak pidana di bidang psikotropika;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang psikotropika;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang psikotropika;
d.
melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
e.
melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap barang bukti yang
disita dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
f.
melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak
pidana di bidang psikotropika;
g.
membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat
perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara
yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;
h.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang psikotropika;
i.
menetapkan saat dimulainya dan dihentikannya penyidikan.
(3)
Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,
terutama mengenai tata cara penyidikan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
57
(1)
Di depan pengadilan, sanksi dan/ orang lain dalam perkara psikotropika
yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama, alamat, atau
hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat terungkap identitas pelapor.
(2)
Pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan akan dimulai, hakim memberikan
peringatan terlebih dahulu kepda saksi dan/ orang lain yang bersangkutan
dengan perkara tindak pidana psikotropika, untuk tidak menyebut
identitas pelapor, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal
58
Perkara
psikotropika termasuk perkara yang lebih didahulukan dari pada perkara
yang lain intuk diajukan ke pengadilan guna pemeriksaan dan penyelesaian
secepatnya.

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page


UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

|