Pasal
54
(1)
Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan
serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan
psikotropika sesuai dengan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2)
Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui
tentang psikotropika yang disalahgunakan dan/atau dimiliki secara
tidak sah.
(3)
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu mendapatkan jaminan
keamanan dan perlindungan dari pihak yang berwenang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page


UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

|