ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA
BAB XI
PEMUSNAHAN


Pasal 53

(1) Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal:

a. berhubungan dengan tindak pidana;

b. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika;

c. kadaluwarsa;

d. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

(2) Pemusnahan psikotropika sebagaimana dimaksud:

a. pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari pejabat yang mewakili departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan ditambah pejabat dari instansi terkait dengan tempat terungkapnya tindak pidan tersebut, dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kekuatan hukum tetap;

b. pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan; dan

c. pada ayat (1) butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh Pemerintah, orang, atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran psikotropika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga pendidikan dan/atau lembaga penelitian dengan disaksikan oleh pejabat departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah mendapat kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut.

(3) Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.





Back to Undang-undang Psikotropika Main Page

 

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_psikotropika/uu_psikotropika_babXI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008