Pasal
53
(1)
Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal:
a.
berhubungan dengan tindak pidana;
b.
diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau
tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika;
c.
kadaluwarsa;
d.
tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau
untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
(2)
Pemusnahan psikotropika sebagaimana dimaksud:
a.
pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari
pejabat yang mewakili departemen yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan sesuai
dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan ditambah pejabat dari
instansi terkait dengan tempat terungkapnya tindak pidan tersebut,
dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kekuatan hukum tetap;
b.
pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib dilaksanakan paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan; dan
c.
pada ayat (1) butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh Pemerintah,
orang, atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan/atau
peredaran psikotropika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga
pendidikan dan/atau lembaga penelitian dengan disaksikan oleh pejabat
departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, dalam waktu
7 (tujuh) hari setelah mendapat kepastian sebagaimana dimaksud pada
ayat tersebut.
(3)
Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page


UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

|