Bagian
Pertama
Pembinaan
Pasal
45
Pemerintah
melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan
psikotropika.
Pasal
46
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk:
a.
terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan
dan ilmu pengetahuan;
b.
mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
c.
melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat
menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya penyalahgunaan
psikotropika;
d.
memberantas peredaran gelap psikotropika;
e.
mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun
dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika;
dan
f.
mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan
teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan.
Pasal
47
Dalam
rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional
di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional.
Pasal
48
Dalam
rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada
orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan penyalahgunaan
psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak pidana di bidang
psikotropika.
Pasal
49
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan yang
berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedua
Pengawasan
Pasal
50
(1)
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan
dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun
oleh masyarakat.
(2)
Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang:
a.
melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada
sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan
kesehatan dan fasilitas rehabilitasi;
b.
memeriksa surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan
di bidang psikotropika;
c.
melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar
dan persyaratan; dan
d.
melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.
(3)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi
dengan surat tugas.
Pasal
51
(1)
Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil tindakan
administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas,
balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan,
dan fasilitas rahabilitasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini.
(2)
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berupa:
a. teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
denda administratif;
e.
pencabutan izin praktek.
Pasal
52
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, bentuk pelanggaran dan
penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page


UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

|