ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Bagian Pertama

Pembinaan

Pasal 45

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika.

Pasal 46

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk:

a. terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;

b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;

c. melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya penyalahgunaan psikotropika;

d. memberantas peredaran gelap psikotropika;

e. mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika; dan

f. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan.

Pasal 47

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional.

Pasal 48

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak pidana di bidang psikotropika.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 50

(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat.

(2) Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang:

a. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi;

b. memeriksa surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di bidang psikotropika;

c. melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan; dan

d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.

(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas.

Pasal 51

(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas rahabilitasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. denda administratif;

e. pencabutan izin praktek.

Pasal 52

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, bentuk pelanggaran dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.





Back to Undang-undang Psikotropika Main Page

 

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_psikotropika/uu_psikotropika_babX.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008